You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas PMPTSP Ujicobakan Layanan IMB 3.0 di 10 Kecamatan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dinas PMPTSP Uji Coba Layanan IMB 3.0 di 10 Kecamatan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta, menguji coba layanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 3.0 di 10 kecamatan. Dengan layanan itu, proses permohonan IMB dapat diselesaikan dalam waktu tiga jam.

Layanan IMB 3.0 merupakan cara Dinas PMPTSP untuk mengajak warga Jakarta agar mengurus sendiri perizinan di loket PTSP

Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan, 10 PTSP kecamatan yang diuji coba yakni PTSP Kecamatan Ciracas, Cipayung, Cengkareng, Kalideres, Kembangan, Jagakarsa, Kebayoran Baru, Tebet, Menteng, dan Kelapa Gading. 

181 Bangunan Langgar IMB di Jakut Dibongkar

"Asas penyelenggaraan pelayanan publik, salah satunya adalah kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan," ujar Edi, Rabu (2/8).

Dikatakan Edy, ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dilakukan untuk mengakses layanan ini. Di antaranya, permohonan IMB 3.0 hanya berlaku untuk pemohon langsung (tidak dikuasakan), kecuali memiliki hubungan kekeluargaan yang ditunjukkan dengan alamat rumah yang sama fotocopy KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Selain itu, pemohon harus telah memiliki sertfikat tanah atas nama sendiri, lahannya harus memiliki sertifkat, dan layanan IMB 3.0 ini hanya berlaku bagi peruntukkan rumah tinggal.    

Kemudian hanya berlaku untuk luas tanah di bawah 200 meter persegi dan luas bangunan yang direncanakan di bawah 200 meter persegi, hanya berlaku untuk bangunan 1-2 lantai, desain bangunan mengikuti template atau pilihan desain yang sudah disediakan, ketentuan kegiatan yang diizinkan bersyarat maupun terbatas mengikuti ketentuan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2014.

Kemudian, layanan ini tidak berlaku bagi permohonan yang berada di zona hijau, lokasi yang berada di pemugaran (kode g), lokasi yang berada pada jalan atau gang yang sulit dijangkau kendaraan bermotor, untuk peruntukkan rumah kontrakan beberapa pintu atau rumah kos.

Selanjutnya layanan tidak berlaku apabila diketahui terdapat sengketa atau kepemilikan ganda, serta ada perbedaan peta lokasi dengan peta operasional, sehingga memerlukan perubahan peta operasional terlebih dahulu.

"Layanan IMB 3.0 merupakan cara Dinas PMPTSP untuk mengajak warga Jakarta agar mengurus sendiri perizinan di loket PTSP ," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3497 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1379 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1188 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye921 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye914 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik